DONASI RECLASSEERING UNTUK KORBAN BENCANA ALAM


Terima kasih kepada Anda yang telah membantu perjuangan Reclasseering di Indonesia melalui Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) semoga amal dan budi baik Anda mendapat pahala yang berlipat ganda dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

BAGI ANDA YANG INGIN MEMBERIKAN KONTRIBUSI BERUPA SUMBANGAN DANA KEPADA PERJUANGAN LEMBAGA MISSI RECLASSEERING RI. DALAM RANGKA MENGEMBALIKAN HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA DAN BANGSA INDONESIA DARI JALUR INDEPENDENT DAPAT MENYALURKANNYA MELALUI :

NOMOR REKENING : 133.000.7861.024

BANK MANDIRI CABANG BOGOR

a/n. LMR-RI

SUMBANGAN ANDA AKAN KAMI SALURKAN KEPADA YANG MEMBUTUHKAN



01 Oktober 2009

BENCANA ALAM : GEMPA TEKTONIK 7,6 SCALA RICHTER TERJADI DI PADANG SUMATERA BARAT


Selama bulan September telah terjadi dua kali bencana alam berupa gempa tektonik dahsyat yang menelan banyak korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.Seperti telah diketahui pada awal bulan ini tepatnya tanggal 2 September 2009 telah terjadi gempa bumi berkekuatan 7,3 Scala Richter di Tasikmalaya,Jawa Barat dan pada akhir bulan ini tepatnya 30 September 2009 jam 17.20 terjadi lagi gempa serupa yang lebih besar yaitu 7,9 Scala Richter di Padang,Sumatera Barat. Gempa bumi yang terjadi di Padang ini sungguh mengenaskan dan memilukan karena selain menelan ratusan korban jiwa juga menghancurkan infrastruktur kota Pariaman dan ibukota propinsi Sumatera Barat.

06 September 2009

ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH

Makna Zakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Pengertian zakat lainnya adalah menyisihkan sebagian harta (sesuai ketentuan syara') untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat merupakan rukun Islam kelima. Hukumnya wajib bagi orang-orang Islam yg telah memenuhi syarat-syaratnya. Dan mulai diwajibkan bagi umat Islam pada tahun ke dua Hijriyah. Firman Allah SWT, “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, serta ruku'lah bersama orang-orang yg ruku' (berjamaah).” (Q.S. Al Baqarah:43). ”Sesungguhnya orang-orang yg beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat. Mereka mendapatkan pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak juga bersedih.”(Q.S.Al Baqarah:277).
Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang. Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.   HIKMAH ZAKAT    
  1. Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa.
  2. Pilar amal jama'i antara aghniya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain
  1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
  2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
  3. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
  4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
  5. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
  6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
  7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
  1. Muslim
  2. Aqil
  3. Baligh
  1. Milik Sempurna
  1. Cukup Nisab
  2. Cukup Haul

  • Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
    1. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
    2. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
    3. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
    4. Haq (QS. Al An'am : 141)
    5. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

  • Hukum Zakat
    Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

  • Macam-macam Zakat


    Macam-macam zakat ada 8, yakni: a) Zakat An'am (binatang ternak); b) Zakat Emas dan Perak; c) Zakat Zuru' yakni bahan makanan yg mengenyangkan; d) Zakat buah-buahan (Kurma dan anggur); e) Zakat Harta Perniagaan; f) Zakat Ma'din (Hasil Tambang); g) Zakat Rikaz (Harta Terpendam); dan h)ZakatFitrah
    A. Zakat An'am (Binatang Ternak)
    Binatang ternak yg wajib dizakati meliputi unta, sapi, kerbau dan kambing.
    Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut:
    a. Islam,
    b. Merdeka,
    c. 100% milik sendiri, sampai nisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun.  Dijelaskan dalam hadis, “Tidaklah wajib zakat pada harta sesorang sebelum 1 tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
    d. Digembalakan dirumput tanpa dibeli.
    Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. Ditegaskan oleh Nabi saw., “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni)
                      Nisab binatang-binatang ternak tersebut, sebagai berikut:
    Unta
    Nisab                           Zakat yang ahrus dibayar                                Umur
    5-9                               1 ekor kambing                                               2 th. lebih
    10-14                           2 ekor kambing                                               2 th. lebih
    15-19                           3 ekor kambing                                               2 th. lebih
    20-14                           4 ekor kambing                                               2 th. lebih
    25-35                           1 ekor anak unta                                              1 th. lebih
    36-45                           1 ekor anak unta                                              2 th. lebih
    46-60                           1 ekor anak unta                                              3 th. lebih
    61-75                           1 ekor anak unta                                              4 th. lebih
    76-90                           2 ekor anak unta                                              2 th. lebih
    91-120                         2 ekor anak unta                                              3 th. lebih
    121                              3 ekor anak unta                                              2 th. lebih
    Mulai dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta zakatnya satu ekor anak unta berumur 2 tahun lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta zakatnya seekor anak unta berumur tiga tahun. Demikian yg tercantum dalam hadis yg diriwayatkan oleh Bukhari.
    Sapi dan kerbau
    Nisab                           Zakat yg harus dibayar                                   Umur
    30-39                           1 ekor anak sapi/seekor kerbau                       2 th.lebih
    40-59                           1 ekor anak sapi/seekor kerbau                       2 th. lebih
    60-69                           2 ekor anak sapi/2 ekor kerbau                        1 th. lebih
    70                                2 ekor anak sapi/2 ekor kerbau                       2 th. lebih       
    Selanjutnya setiap 30 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. kemudian setiap 40 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Demikian diriwayatkan oleh lima ahli hadis.
    Kambing
    Nisab                           Zakat yang ahrus dibayar                                Umur
    40-120                         1 ekor kambing betina                                     2 th. lebih
    121-200                       2 ekor kambing betina                                     2 th. lebih
    201-399                       3 ekor kambing betina                                     2 th. lebih
    400                              4 ekor kambing betina                                     2 th. Lebih
    Selanjutnya setiap 100 ekor kambing, zakat yang harus dibayar satu ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih. Demikian hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhori, dan Nasai.
    B. Zakat Emas dan Perak
    Syarat wajib zakat bagi pemiliknya:
    1. Islam
    2. Merdeka
    3. 100% miliknya, telah sampai nisab, dan telah dimiliki selama satu tahun. Firman Allah SWT, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah (zakat), maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (Q.S. Taubah: 34)
    Nisab emas 20 mitsqal (93.6 gram), zakatnya 1/40 (2,5% sama dengan 0,5 mitsqal). Nisab perak 200 dirham (624 gram), zakatnya 1/40 (2,5%) sama dengan 5 dirham (15,6 gram).
    Dijelaskan oleh Rasulullah saw., “Apabila engkau memiliki perak 200 dirham dan telah cukup 1 tahun, maka zakatnya 5 dirham. Apabila engkau memiliki emas 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakatnya 0,5 dinar.” (H.R. Abu Daud).
    Catatan:
    -          1 dirham =3,12;
    -          200 dirham = 200 x 3,12 = 624 gram.
    C. Zakat Zuru’
    Yaitu zakat makanan yang menyenangkan, seperti beras, gandum, jagung, dan sebagainya.
    Syarat zakat bagi pemiliknya adalah:
    1. Islam
    2. Merdeka
    3. 100% milik sendiri, biji makanan itu sengaja ditanam dan telah sampai nisabnya serta mengenyangkan dan tahan lama disimpan.
    Nisabnya dibagi dua macam, yaitu:
    1. Apabila tanaman itu hidup dari air hujan/sungai (tanpa biaya pengairan), maka 
                zakatnya 10% dari hasil panen.
    1. Jika tanaman itu pengairannya dari membeli, maka zakatnya 5% dari hasil panen.
    D. Zakat buah-buahan meliputi kurma dan anggur
    Tentang zakat dan buah-buahan diterangkan dalam Al-Qur’an, “…makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu), bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya dari memetik hasilnya (dengan mensedekahkan kepada fakir miskin) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (Q.S. Al An’am: 141). Dijelaskan pula dalam hadis, “Rasulullah telah menyuruh agar menaksir buah anggur itu betapa banyaknya, seperti menaksir buah kurma. Beliau juga menyuruth agar memungut zakat anggur setelah kering, seperti mengambil zakat buah kurma.” (H.R. Tirmizi).
    E. Zakat Perniagaan
    Syarat wajib zakat bagi pemiliknya:
    1. Islam
    2. Merdeka
    3. 100% miliknya, telah sampai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun. Sabda Rasulullah saw., “Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya.” (H.R. Al Hakim). Dari Samurah, “Rasulullah memerintahkan kepada kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual.” (H.R. Daruquthni dan Abu Daud).
    Kesimpulannya, apabila nilai dagangan telah mencapai seharga emas 96 gram atau harga perak 672 gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%.
    F. Zakat Ma’din (HAsil Tambang)
    Hasil tambang emas atau perak apabila telah sampai nisabnya wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu penambangan dilakukan, tanpa harus dimiliki setahun. Hal ini sama dengan ketentuan zakat hasil tanaman yang mengenyangkan. Sabda Rasulullah saw., “Bahwasanya Rasulullah saw. Telah mengambil sedekah (zakat)nya dari hasil tambang di negeri Qabaliyah.” (H.R. Abu Daud dan Hakim).
    G. Zakat Rikaz (Harta Terpendam)
    Apabila kita menemukan harta terpendam seperti emas dan perak, maka wajib mengeluarkan zakatnya 1/5 (20%). Dari Abu Hurairah ra., telah berkata Rasulullah saw., “Zakat rikaz seperlima.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
    Zakat rikaz tidak disyaratkan harus dimiliki dulu selama satu tahun. Selain itu menurut Imam Maliki, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad serta pengikut mereka, bahwa nisab tidak menjadi syarat. Hanya Imam Syafi’I yang berpendapat harus sampai nisabnya.
    H. Zakat Fitrah
    Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam, - besar atau kecil, merdeka atau budak – diwajibkan membayar zakat Fitrah sebanyak 3 liter dari jenis bahan makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Ditegaskan dalam Hadis. Dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah saw. Mewajibkan zakat fitrah – berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.” (H.R. Bukhari).
    Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yakni:
    1. Islam
    2. Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. Tatkala Rasulullah saw. Mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka.” (H.R. Jamaah Ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda, “Barangsiapa meminta-minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).” Para sahabat ketika itu bertanya, “Apakah yang dimaksud dengan mencukupi itu?” Jawab Rasulullah saw., “Arti mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud, dan Ibnu Majah).
    Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari-hari seperti rumah, perabotan, dan lain sebagainya. Jadi tidak perlu menjual suatu barang untuk membayar zakat fitrah.
    Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan golongan. “Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat (amil), orang-orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), untuk memerdekakan budak-budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang dalam perjalanan), yang demikian ketentuan Allah.” (Q.S. At Taubah: 60)
    Penjelasan ayat tersebut, menurut Imam Syafi’I sebagai berikut:
    1. Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki harta.
    2. Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan.
    3. Amil adalah panitia yang menerima dan membagi xakat.
    4. Muallaf adalah:
    1)      orang yang baru masuk Islam karena imannya belum teguh
    2)      orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harpan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam
    3)      orang Islam yang berpengaruh di orang kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang-orang kafir dibawah pengaruhnya
    4)      orang yang sedang menolak kejahatan dari orang-orang yang anti zakat

    1. Riqab adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
    2. Gharim adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk memdamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
    3. Sabilillah adalah untuk kepentingan agama.
    4. Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal.
    Manfaat pemberian zakat antara lain:
    1. Mempererat hubungan antara si kaya dan si miskin
    2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang-orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-sekali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran: 180).
    3. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
    SALURKAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQOH ANDA MELALUI : NOMOR REKENING : 133.000.786.1024 BANK MANDIRI CABANG BOGOR a/n. LMR-RI
  • 05 September 2009

    BANTUAN KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN GEMPA JAWA
    Korban gempa terus berjatuhan,sampai malam ini jumlah korban jiwa sudah mencapai lebih dari 70 orang,ratusan orang luka-luka dan ribuan pengungsi yang butuh bantuan logistik. Sejauh ini dari pantauan LMR-RI belum semua korban gempa mendapat bantuan yang dibutuhkan. Anggota LMR-RI yang menjadi relawan di lokasi gempa hanya bisa membantu petugas lain semampunya. Oleh karena itu dihimbau kepada yang mau membantu para korban gempa tersebut dapat menyalurkan melalui no.rekening:133.000.786.1024 BANK MANDIRI CABANG BOGOR a/n. LMR-RI.
    Berapapun bantuan yang anda berikan,akan sangat bermanfaat bagi saudara-saudara kita para korban gempa yang terjadi antara lain di: Tasikmalaya,Bandung,Bogor,Cianjur,Cilacap,Ciamis,Garut,Kuningan,Sukabumi,Sumedang dan lainnya.